1. PENCURIAN
a.
Pengertian
Pencurian
Menurut bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya
secara sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut istilah, adalah mengambil
harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada
kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid
Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang
lain secara sembunyi-bunyi.
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak
untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram.
Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di
maksud mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terjaga dan tempat
penyimpanan dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak
sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan
informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti
orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah
menggantikan larseni.
Seseorang yang
melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan
tindakannya disebut mencuri.
b.
Alasan Manusia Melakukan Pencurian
Dalam melakukan pencurian, seorang melakukan
pencurian bukan karena tidak ada faktor atau alasan untuk melakukan kelakuan
tercela itu. Seorang pencuri dalam melakukan aksinya pun memiliki alasan kenapa
dia harus mencuri. Alasan-alasan itu di antaranya adalah:
•
Adanya niat
Jika
niat sudah kuat, apa pun bisa dilakukan, kesempatan bisa diciptakan karena
memang sudah ada niat kuat untuk melakukan pencurian tersebut. Karena niat
memiliki peran peting dalah melakukan tindakan tidak terkecuali dalam
pencurian, jika miat sudah bulat maka rintangan apapun akan tetap dihadapi jika
sudah datang waktu yang telah direncanakan.
•
Adanya kesempatan
Hal
ini sesungguhnya kurang mendasar dalam hal alasan orang melakukan pencurian,
namun hal ini bisa menjadi alsan kenapa oaring melakukan pencurian. Seseorang
terkadang tiada niatan pada awalnya untuk mencuri, namun seiring adanya peluang
atau kesempata maka niatan untuk mencuri dapat timbul seketika tanpa ada niatan
yang terencana sebelumnya.
•
Faktor ekonomi
Hal
ini merupakn alasan yang cukup mendasar kenapa orang melakukan pencurian, para
pencuri melakukan pencurian biasanya dengan dalih untuk mencari penghasilan
untuk menyambung hidup mereka.
•
Kurangnya iman
Pada
dasarnya ini adalah alasan yang paling mendasar dari pencurian. Seorang pencuri
tidak mungkin memiliki aqidah dan keimanan yang kuat kepada Allah sebagai zat
yang mengatur kehidupan di dunia ini. Orang yang aqidah dan keimanan yang kuat
sudah pasti ia tidak akan melakukan pencurian walaupun ada kesempatan dan
ekonomi yang tidak stabil, bahkan niatan untuk mencuri pun tidak ada dalam
benaknya.
c.
Dampak Negatif Mencuri
Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada
dai dalamny hokum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti.
Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan
tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun
terhadap diri sendiri.
1.
Dampak
terhadap pelakunya
Dampak yang akan di
alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain, mengalami kegelisahan batin karena pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah
dan takut jika perbuatanya terbongkar, mendapat hukuman yang berat apabila ia tertangkap yang sesuai dengan
hukum yang di tetapkan, mencemarkan nama baik karena jika ia terbukti
mencuri sudah pastinamanya tercemar di mata masyarakat, dan dapat merusak keimanan, karena seorang
yang mencuri berarti telah rusak imanya dan ika ia
mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
2.
Dampak
terhadap korban pencurian
Dampak dari pencurian
bagi korban diantaranya adalah dapat menimbulkan
kerugian harta, kekecewaan yang menimpa
korban karena kehilangan hartanya, keresahan jiwa dan ketakutan
karena harta merasa terancam.
d.
Hukum Mencuri Dalam Islam
Pada kenyataannya
mencuri termasuk perbuatan dosa besar, dan para ulama telah sepakat tenteng
keharamannya, begitu juga hukuman para pelaku pencuri telah ditetapkan dalam
al-Qurán, as-Sunnah dan ijm’ para ulama.
1.
Dasar
sanksi hukum bagi pencuri dalam al-qur’an
Allah SWT telah berfirman:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana”(Al-Ma’idah:38)
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al Misbah menjelaskan
makna ayat tersebut adalah bahwa pencuri laki-laki dan pencuri perempuan,
potonglah pergelangan tangan keduanya sebagai pembalasan duniawi bagi apa,
yakni pencurian yang mereka kerjakan dan sebagai sisksaaan dari Allah yang
menjadikan ia jera dan orang lain takut melakukan hal serupa. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana dalam
menetapkan ketentuan-ketentuan-Nya. Tetapi jika ia menyadari kesalahannya dan
menyesali lalu bertaubat, maka barang siapa bertaubat di antara pencuri-pencuri
itu sesudah meakukan penganiyayaannya yakni pencurian itu walaupun telah
berlalu waktu yang lama dan memeperbaiki diri, antara lain mengembalikan apa yang
telah dicurinya atau mengembalikan senilainya kepada pemiliknya yang syah, maka
sesungguhnya Allah menerima taubatnya sehingga ia tidak akan disiksa di akhirat
nanti. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi nah penyayang.
Ibnu
al-Qayyim mengatakan,hukuman potong tangan bagi pencuri lebih mengena dan lebih
mengajarakan daripada hukum cambuk. Namun kejahatannya belum mencapai tarap
yang layak dihukum mati, dan hokum yang sesuai dengan tindakan tersebut adalah
menghilangkan salah satu dari anggota tubuhnya.
Beliau
juga berpendapat, dalam kejahatan pencurian tidak disyari’atkan menghilangkan
nyawa, tapi disyariatkan kepada mereka hukuman tertentu yang bersumber ada
kebijaksanaan, kasih sayang, kelembutan, kebaikan dan keadilan-Nya, guna
mengikis dan memutuskan keinginan berbuat zalim dan besmusuhan sesame manusia.
Disamping itu agar manusia merasa puas dengan apa yang telah dianugerahkan oleh
Pemilik dan Penciptanya, sehingga tidak keinginan untuk merampah hak orang lain.
Menurut
zhahir QS Al-Ma'idah 38 hukuman tindak pidana pencurian berupa potong tangan
(qath al-yad). Mengenai hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua:
•
Pertama, hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak
dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah
dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama.
•
Kedua, hukuman tersebut ma 'qulul ma'na, yakni mempunyai
maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud dengan hukuman
lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian menurut sebagian ulama
Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.
Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.
2.
Dasar
sanksi hukum bagi pencuri dalam al-hadist
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ،
وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
Artinya: “Potonglah karena (mencuri sesuatu
senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang
kurang dari itu”. ( HR. Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ
إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
Artinya: ”Tidaklah dipotong tangan seorang
pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau
lebih”. ( HR. Muslim )
Seperempat
dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham, dan satu dinar itu senilai
dengan duabelas dirham.
Abu
Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, menjelaskan hadits di atas bahwa
yang di jadikan patokan hukuman potong tangan ini adalah emas, kerana emas
adalah barometer semua perhiasan yang ada dibumi. Beliau juga mengutip pendapat
Ibnu Hazm yaitu pencuri dikenai hukum potong tangan, baik barang yang dicuri
itu sedikit maupun banyak. Kecuali emas, tidak akan dilakukan hukuman potong
tangan jika emas yang diambil senilai kurang dari seperempar dinar.
2. PERAMPOKAN
Perampokan adalah suatu tindak kriminal dimana sang pelaku
perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu
melalui tindakan
kasar dan intimidasi. Karena sering
melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Ada beberapa macam perampokan,
namun yang paling umum adalah:
•
Perampokan bank
•
Perampokan mobil
•
Perampokan di laut
(dilakukan oleh bajak laut)
Perampokan kadang dibedakan dari pencurian; perampokan adalah
tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan
pencurian biasanya dianggap dilakukan saat tidak diketahui korban. Selain itu,
pencurian juga digunakan sebagai istilah yang lebih umum yang merujuk kepada
segala tindakan pengambilalihan sesuatu dari suatu pihak secara paksa.
3. PERSYARATAN HUKUM POTONG TANGAN
Dalam hukuman potong tangan yang di
syaria’atkan Islam, tidak semua pencuri mendapatkan hukuman tersebut, namun ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan tindakan tersebut.
•
Pertama, pencuri adalah orang mukalllaf dan
mencuri dengan kemaunnya sendiri, dan pencuri tersebut waras atau tidak gila,
serta bukan anak-anak.
•
Kedua, pencuri bukan ayah
dari pemilik harta yang dicuri, bukan pula anaknya, bukan istri atau suaminya,
yang mereka memiliki hak terhadp harta tersebut.
•
Ketiga, pencuri tersebut bukan orang yang memiliki harta yang
dicurinya.
•
Keempat, barang yang dicuri bukan harta mubah, bukan khamr, atau
barang yang nilainya sama dengan seperempat dinar.
•
Kelima, barang yang dicuri tersimpan di tempat penyimpanan.
•
Keenam, harta tersebut diambil tidak dengan cara khulsah,
atau tidak dengan ghashab, dan intihab.
Menurut
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi,(2000:669) mengatakan, adapun syarat hukum potong
tangan ialah:
•
Pertama, pencuri adalah orang berakal dan baligh.
•
Kedua, pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta yang
dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya.
•
Ketiga, pencuri tidak memiliki syubhat kepemilikan terhadap harta
yang dicurinya.
•
Keempat, Barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram dan
mencapai seperempar dinar.
•
Kelima, Harta yang dicuri di tempat penyimpanan.
•
Keenam,harta di ambil dengan cara sembunyi-sembunyi.
Maka dapat di jelaskan bahwa Syarat-syarat di
adakannya hukum potong tangan adalah :
ü Pencuri adalah
orang mukalllaf.
ü Pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri,
bukan anaknya, dan bukan istrinya.
ü Barang yang dicuri bukan barang syubhat.
ü Barang
yang dicuri adalah baranga yang tidak haram.
ü Barang
yang dicuri di tempat penyimpanan.
ü Dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
4.
HIKMAH
HUKUMAN BAGI PENCURI
Karena pecurian adalah unsur yang merusak di tengah-tengah
masyarakat, maka harus dilakukan pembasmiannya dengan cara menetapkan hukum
yang sesuai untuk menjadikan jera atau kapok. Hukum pemotongan tangan bagi
pencuri bertujuan untuk agar tidak terjadi kerusakan yang menjadi keresahan
bagi orang lain.
Selain itu, tujuannya
dalam penegakan hukum potong tangan tersebut adalah merupaka bentuk rasa kasih
sayang terhadap makhluq dengan cara menahan manusia dari perbuatan-perbuatanmunkar.
Bukan sebagai obat terhadap rasa amarahnya ataupun keinginan berlaku sombong
atas makhluk.
Mengambil hak orang lain
berarti merugikan sepihak. Ketentuan menunjukan bahwa pencuri yang di kenai
sanksi hokum adalah mencuri yang bukan iseng, ataupun karena
keterpaksaan. Sanksi hukuman bagi pencuri bertujuan antara
lain sebagai berikut:
Ø Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak
terjadi pencurian, mengingat hukumannya yang berat.
Ø Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehingga ia tidak
melakukan untuk kali berikutnya.
Ø Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar
menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
Ø Menimbulkan semangat produktivitas
melalui persaingan sehat.
Ø Memberikan arahan agar
para orang kaya melihat kondisi masyarakat, sehingga tidak hanya mementingkan
diri sendiri.
Dapat di simpukan bahwa
hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah untuk mencegah dan memutus rantai pencurian serta menyadarkan kepada
pelaku pencuri agar tidak lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu
berat jika mereka melakukan perbuatan tersebut. Hikmah yang lain adalah untuk menjamin kenyamanan
hidup bagi para pemilik harta agar tidak mengalami keresahan dalam hidupnya.
Comments
Post a Comment