1. PENCURIAN
a. Pengertian Pencurian
Menurut bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut istilah, adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-bunyi.
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram.
Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terjaga dan tempat penyimpanan dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni.
Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.
b. Alasan Manusia Melakukan Pencurian
Dalam melakukan pencurian, seorang melakukan pencurian bukan karena tidak ada faktor atau alasan untuk melakukan kelakuan tercela itu. Seorang pencuri dalam melakukan aksinya pun memiliki alasan kenapa dia harus mencuri. Alasan-alasan itu di antaranya adalah:
• Adanya niat
Jika niat sudah kuat, apa pun bisa dilakukan, kesempatan bisa diciptakan karena memang sudah ada niat kuat untuk melakukan pencurian tersebut. Karena niat memiliki peran peting dalah melakukan tindakan tidak terkecuali dalam pencurian, jika miat sudah bulat maka rintangan apapun akan tetap dihadapi jika sudah datang waktu yang telah direncanakan.
• Adanya kesempatan
Hal ini sesungguhnya kurang mendasar dalam hal alasan orang melakukan pencurian, namun hal ini bisa menjadi alsan kenapa oaring melakukan pencurian. Seseorang terkadang tiada niatan pada awalnya untuk mencuri, namun seiring adanya peluang atau kesempata maka niatan untuk mencuri dapat timbul seketika tanpa ada niatan yang terencana sebelumnya.
• Faktor ekonomi
Hal ini merupakn alasan yang cukup mendasar kenapa orang melakukan pencurian, para pencuri melakukan pencurian biasanya dengan dalih untuk mencari penghasilan untuk menyambung hidup mereka.
• Kurangnya iman
Pada dasarnya ini adalah alasan yang paling mendasar dari pencurian. Seorang pencuri tidak mungkin memiliki aqidah dan keimanan yang kuat kepada Allah sebagai zat yang mengatur kehidupan di dunia ini. Orang yang aqidah dan keimanan yang kuat sudah pasti ia tidak akan melakukan pencurian walaupun ada kesempatan dan ekonomi yang tidak stabil, bahkan niatan untuk mencuri pun tidak ada dalam benaknya.
c. Dampak Negatif Mencuri
Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada dai dalamny hokum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1. Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain, mengalami kegelisahan batin karena pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar, mendapat hukuman yang berat apabila ia tertangkap yang sesuai dengan hukum yang di tetapkan, mencemarkan nama baik karena jika ia terbukti mencuri sudah pastinamanya tercemar di mata masyarakat, dan dapat merusak keimanan, karena seorang yang mencuri berarti telah rusak imanya dan ika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
2. Dampak terhadap korban pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban diantaranya adalah dapat menimbulkan kerugian harta, kekecewaan yang menimpa korban karena kehilangan hartanya, keresahan jiwa dan ketakutan karena harta merasa terancam.
d. Hukum Mencuri Dalam Islam
Pada kenyataannya mencuri termasuk perbuatan dosa besar, dan para ulama telah sepakat tenteng keharamannya, begitu juga hukuman para pelaku pencuri telah ditetapkan dalam al-Qurán, as-Sunnah dan ijm’ para ulama.
1. Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam al-qur’an
Allah SWT telah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(Al-Ma’idah:38)
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al Misbah menjelaskan makna ayat tersebut adalah bahwa pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah pergelangan tangan keduanya sebagai pembalasan duniawi bagi apa, yakni pencurian yang mereka kerjakan dan sebagai sisksaaan dari Allah yang menjadikan ia jera dan orang lain takut melakukan hal serupa. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana dalam menetapkan ketentuan-ketentuan-Nya. Tetapi jika ia menyadari kesalahannya dan menyesali lalu bertaubat, maka barang siapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah meakukan penganiyayaannya yakni pencurian itu walaupun telah berlalu waktu yang lama dan memeperbaiki diri, antara lain mengembalikan apa yang telah dicurinya atau mengembalikan senilainya kepada pemiliknya yang syah, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya sehingga ia tidak akan disiksa di akhirat nanti. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi nah penyayang.
Ibnu al-Qayyim mengatakan,hukuman potong tangan bagi pencuri lebih mengena dan lebih mengajarakan daripada hukum cambuk. Namun kejahatannya belum mencapai tarap yang layak dihukum mati, dan hokum yang sesuai dengan tindakan tersebut adalah menghilangkan salah satu dari anggota tubuhnya.
Beliau juga berpendapat, dalam kejahatan pencurian tidak disyari’atkan menghilangkan nyawa, tapi disyariatkan kepada mereka hukuman tertentu yang bersumber ada kebijaksanaan, kasih sayang, kelembutan, kebaikan dan keadilan-Nya, guna mengikis dan memutuskan keinginan berbuat zalim dan besmusuhan sesame manusia. Disamping itu agar manusia merasa puas dengan apa yang telah dianugerahkan oleh Pemilik dan Penciptanya, sehingga tidak keinginan untuk merampah hak orang lain.
Menurut zhahir QS Al-Ma'idah 38 hukuman tindak pidana pencurian berupa potong tangan (qath al-yad). Mengenai hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua:
• Pertama, hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama.
• Kedua, hukuman tersebut ma 'qulul ma'na, yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian menurut sebagian ulama
Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.
Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.
2. Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam al-hadist
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
Artinya: “Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”. ( HR. Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
Artinya: ”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim )
Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham, dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham.
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, menjelaskan hadits di atas bahwa yang di jadikan patokan hukuman potong tangan ini adalah emas, kerana emas adalah barometer semua perhiasan yang ada dibumi. Beliau juga mengutip pendapat Ibnu Hazm yaitu pencuri dikenai hukum potong tangan, baik barang yang dicuri itu sedikit maupun banyak. Kecuali emas, tidak akan dilakukan hukuman potong tangan jika emas yang diambil senilai kurang dari seperempar dinar.
2. PERAMPOKAN
Perampokan adalah suatu tindak kriminal dimana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Ada beberapa macam perampokan, namun yang paling umum adalah:
• Perampokan bank
• Perampokan mobil
• Perampokan di laut (dilakukan oleh bajak laut)
Perampokan kadang dibedakan dari pencurian; perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya dianggap dilakukan saat tidak diketahui korban. Selain itu, pencurian juga digunakan sebagai istilah yang lebih umum yang merujuk kepada segala tindakan pengambilalihan sesuatu dari suatu pihak secara paksa.
3. PERSYARATAN HUKUM POTONG TANGAN
Dalam hukuman potong tangan yang di syaria’atkan Islam, tidak semua pencuri mendapatkan hukuman tersebut, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan tindakan tersebut.
• Pertama, pencuri adalah orang mukalllaf dan mencuri dengan kemaunnya sendiri, dan pencuri tersebut waras atau tidak gila, serta bukan anak-anak.
• Kedua, pencuri bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan pula anaknya, bukan istri atau suaminya, yang mereka memiliki hak terhadp harta tersebut.
• Ketiga, pencuri tersebut bukan orang yang memiliki harta yang dicurinya.
• Keempat, barang yang dicuri bukan harta mubah, bukan khamr, atau barang yang nilainya sama dengan seperempat dinar.
• Kelima, barang yang dicuri tersimpan di tempat penyimpanan.
• Keenam, harta tersebut diambil tidak dengan cara khulsah, atau tidak dengan ghashab, dan intihab.
Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi,(2000:669) mengatakan, adapun syarat hukum potong tangan ialah:
• Pertama, pencuri adalah orang berakal dan baligh.
• Kedua, pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya.
• Ketiga, pencuri tidak memiliki syubhat kepemilikan terhadap harta yang dicurinya.
• Keempat, Barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram dan mencapai seperempar dinar.
• Kelima, Harta yang dicuri di tempat penyimpanan.
• Keenam,harta di ambil dengan cara sembunyi-sembunyi.
Maka dapat di jelaskan bahwa Syarat-syarat di adakannya hukum potong tangan adalah :
ü Pencuri adalah orang mukalllaf.
ü Pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya.
ü Barang yang dicuri bukan barang syubhat.
ü Barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram.
ü Barang yang dicuri di tempat penyimpanan.
ü Dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
4. HIKMAH HUKUMAN BAGI PENCURI
Karena pecurian adalah unsur yang merusak di tengah-tengah masyarakat, maka harus dilakukan pembasmiannya dengan cara menetapkan hukum yang sesuai untuk menjadikan jera atau kapok. Hukum pemotongan tangan bagi pencuri bertujuan untuk agar tidak terjadi kerusakan yang menjadi keresahan bagi orang lain.
Selain itu, tujuannya dalam penegakan hukum potong tangan tersebut adalah merupaka bentuk rasa kasih sayang terhadap makhluq dengan cara menahan manusia dari perbuatan-perbuatanmunkar. Bukan sebagai obat terhadap rasa amarahnya ataupun keinginan berlaku sombong atas makhluk.
Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan menunjukan bahwa pencuri yang di kenai sanksi hokum adalah mencuri yang bukan iseng, ataupun karena keterpaksaan. Sanksi hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
Ø Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian, mengingat hukumannya yang berat.
Ø Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehingga ia tidak melakukan untuk kali berikutnya.
Ø Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
Ø Menimbulkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
Ø Memberikan arahan agar para orang kaya melihat kondisi masyarakat, sehingga tidak hanya mementingkan diri sendiri.
Dapat di simpukan bahwa hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah untuk mencegah dan memutus rantai pencurian serta menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan perbuatan tersebut. Hikmah yang lain adalah untuk menjamin kenyamanan hidup bagi para pemilik harta agar tidak mengalami keresahan dalam hidupnya.
Comments
Post a Comment